Saturday, 2 July 2016

Kewirausahaan Bisnis Franchise atau Waralaba

KEWIRAUSAHAAN BISNIS FRANCHISE/WARALABA

MENGAPA HARUS FRANCHISE?

Kewirausahaan Bisnis Franchise atau Waralaba -Bisnis franchise di Indonesia bisa dikatakan semakin marak keberadaanya. Dari kota-kota besar sampai dengan daerah terpencil sekalipun, kini tersedia berbagai produk barang dan layanan jasa yang telah dikenal luas. Semisal, berbagai produk konsumsi seperti ayam goreng atau makanan cepat saji lainnya. Mengapa orang-orang tertarik untuk berinvestasi modal untuk bisnis franchise? Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, Kata Franchise dapat diartikan sebagai waralaba, wara yang artinya lebih, dan laba yang beraarti untung/keuntungan, jadi berarti lebih untung. Karena lebih mendatangkan untung, tentu saja bisnis ini terlihat menarik dan digemari banyak orang dari berbagai kalanan.

Pandangaan lain tentang bisnis franchise adalah, karena bisnis Franchise merupakan sebuah format bisnis yang dipandang memiliki risiko kegagalan yang lebih kecil daripada mendirikan sebuah usaha baru sendiri. Bisnis ini juga dipandang kebanyakan orang sebagai bisnis yaang lebih mudah dijalankan dari pada memulai dari nol, karena dengan membayar sejumlah uang tertentu, seorang pembeli franchise atau biasa disebut dengan Franchisee bisa memperoleh hak-hak yang terkait dengan paket bisnis berupa lisensi untuk menggunakan merek dagang, resep rahasia dari franchisor atau pemilik franchise atau sistem manajemen mereka, peralatan dan bahan baku untuk usaha awal kita. Dengan hak-hak yang didapat ini maka usaha dapat segera dimulai setelah seluruh perjanjian dan prosedur franchise terpenuhi.

Hal yang tak kalah membuat bisnis Franchise terlihat menarik adalah karena telah ada kepastian hukumnya di Indonesia. Bisnis Franchise diatur dengan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI; UU Hak Paten; UU Merek; UU tentang Rahasia Dagang.

DASAR HUKUM
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No.16 tahun 1997 tentang Waralaba, yang kemudian dicabut dan telah diganti dengan peraturan baru yakni PP No. 42/ 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum untuk format waralaba adalah:

Kepmen Perdagangan dan Perindustrian RI No.259/ MPP/KEP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997
  • Undang Undang  no. 15 tahun 2001 tentang Merek
  • Undang Undang no. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang Undang no. 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
Baca Juga : Kelebihan Bisni Franchise
PENGERTIAN

Untuk memahami lebih jauh tentang apa itu Franchise, maka perlu dipahami terlebih dahulu pengertian franchise. Franchise/Prancis/waralaba, yang berarti kejujuran atau kebebasan. Franchise sering pula diartikan sebagai hak-hak untuk menjual sebuah jasa atau layanan.

Dalam buku Jurus Jitu Anti rugi Franchise yang dikarang oleh Eka Darma Pranoto (2010:4), Beliau menuliskan bahwa  kita membeli  satu paket bisnis dengan harga tertentu, sebagai gantinya pihak penjual paket bisnis akan memberikan kita lisensi untuk menggunakan mereknya, resep rahasia mereka atau sistem manajemen mereka, peralatan serta bahan baku untuk modal usaha awal.

Pada bagian lain dituliskan bahwa perlu dipahami bahwa bisnis franchise, seyogyanya merupakan jenis bisnis yang special, bisnis khusus, dan terbukti sudah sukses, sehingga layak untuk diwaralabakan. Bisnis franchise bukan sekedar bisnis seumur jagung yang belum jelas tingkat return dan operasionalnya.

DEFINISI

Para ahli telah merumuskan definisi tentang Franchise/ waralaba, antara lain:
Berdasarkan rumusan Asosiasi Franchise Indonesia atau AFI, adalah sebuah sistem pendistribusian barang dan atau jasa kepada konsumen akhir, dimana pemilik merek atau Franchisor memberikan hak khusus kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan nama, merek,  prosedur, sistem, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan meliputi area tertentu. (Sonny Sumarsono, 2009:1)

Menurut pernyatan Pemerintah Indonesia,  Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan sebuah imbalan berdasarkan persyaratan dan kesepakatan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa (Sonny Sumarsono, 2009:1)
kewirausahaan bisnis franchise atau waralaba

Definisi lain menyebutkan bahwa, Franchise adalah membeli paket bisnis yang ditawarkan orang lain, dimana kita akan mendapatkan tempat/outlet untuk berjualan, paket-paket berupa bahan baku bulan pertama,  peralatan usaha yang lengkap, tata cara dalam buku panduan, kepada pihak penjual franchise, hak berkonsultasi, serta lisesni penggunaan merek dagang bisnis tersebut (Eka Darma Pranoto, 2010:4)

JENIS FRANCHISE

Berdasarkan asal produk dan layanan yang diberikan, waralaba/franchise ada 2 jenis, yaitu franchise dalam negeri dan Franchise luar negeri:

Franchise luar negeri : franchise ini cenderung lebih diminati karena sistemnya yang lebih jelas, merek sudah diterima di banyak negara, dan dirasakan lebih bergengsi dari pada franchise dalam negeri

Franchise dalam negeri : adalah pilihan investasi untuk orang-orang yang berambisi ingin cepat menjadi pengusaha akan tetapi tidak memiliki pengetahuan, dengan bermodal piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Sedangkan berdasarkan metode pengoperasiannya, waralaba dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni waralaba produk dengan merek dagang dan waralaba dengan format bisnis.

Waralaba dengan format bisnis : franchisor memberikan lisensi atau hak kepada franchisee untuk menjual produk atau jasa menggunakan merek, identitas dari sistem yang dimiliki franchisor itu sendiri.

Waralaba produk dengan merek dagang : pemberian hak dan izin pengelolaan dari franchisor kepada franchisee untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk distributor, agen, atau lisensi dari penjualan
Baca Selanjutnya : 19 Istilah Dalam Bisnis Franchise

Ketentuan Berkomentar :

1. Dilarang berkomentar diluar topik

2. Jika kurang paham silahkan ditanyakan
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer